BENEDICTUS, EPISCOPUS
SERVUS SERVORUM DEI
Para Paus sejak dulu sampai sekarang selalu memberi perhatian untuk memastikan agar Gereja Kristus mempersembahkan ritual yang layak ke hadapan keagungan Ilahi, ‘agar nama-Nya dipuji dan dimuliakan’ dan ‘agar berguna bagi seluruh Gereja-Nya yang kudus.’
Sejak dulu pula, sebagaimana juga nanti untuk masa mendatang- telah dipandang perlu untuk memelihara suatu prinsip dimana ‘setiap Gereja partikulir harus sejalan dengan Gereja universal, bukan sekedar dalam hal ajaran iman dan tanda-tanda sakramental, tetapi juga mengenai penggunaannya secara universal sebagaimana disaksikan oleh tradisi apostolik yang tidak terputus, yang harus ditaati bukan sekedar untuk menghindarkan kesalahan tetapi juga untuk meneruskan iman secara menyeluruh, karena aturan doa Gereja berkaitan erat dengan aturan imannya.’ [1]
Diantara para Paus yang telah menunjukkan perhatian mengenai hal tersebut di atas, nama St. Gregorius Agung sangat menonjol, karena ia telah melakukan segala usaha untuk memastikan bahwa generasi baru di Eropa menerima baik iman Katolik maupun harta karun ibadat dan kebudayaan yang telah dikembangkan oleh orang-orang Romawi pada abad-abad sebelumnya. Ia memerintahkan agar bentuk perayaan liturgi Ilahi sebagaimana dirayakan di kota Roma (baik menyangkut Kurban Misa dan Ibadat harian) dipelihara. Ia mengambil perhatian besar untuk menyebarkan para biarawan dan biarawati yang mengikuti peraturan hidup St. Benediktus dan mewartakan Injil dengan hidup mereka yang mencerminkan kebijaksanaan dari Aturan mereka yang menyatakan ‘ tidak ada sesuatu yang ditempatkan diatas karya Allah.’ Melalui cara ini, liturgi ilahi, yang dirayakan menurut tata cara kota Roma, tidak hanya memperkaya iman dan kesalehan tetapi juga kebudayaan dari banyak bangsa. Sudah diketahui umum, bahwa liturgi Latin, dalam banyak bentuknya, di setiap abad dari zaman Kristen, telah menjadi penguat bagi kehidupan rohani banyak orang kudus, dan telah mengembalikan mereka kepada kebajikan keagamaan dan menyuburkan kesalehan mereka.
Banyak Uskup Roma lainnya yang sepanjang sejarah telah menunjukkan perhatian khusus untuk memastikan agar liturgi ilahi dapat melaksanakan tugas ini secara lebih efektif. Diantara mereka menonjol nama St. Pius V, yang didorong oleh semangat pastoral yang besar dan mengikuti anjuran dari Konsili Trente, telah memperbarui seluruh liturgi Gereja, dan memerintahkan penerbitan buku liturgi yang telah diperbarui sesuai aturan para bapa Gereja dan menyediakannya untuk digunakan oleh Gereja Latin.
Salah satu buku liturgi bagi ritus Romawi adalah Misale Romawi, yang dikembangkan di kota Roma, dan sering dengan perkembangan selama berabad-abad, sedikit demi sedikit mencapai bentuk yang serupa dengan yang ada sekarang.
“Kepada tujuan yang sama inilah para Paus Roma selanjutnya mengerahkan tenaga mereka pada abad-abad yang selanjutnya untuk memastikan agar ritus dan buku-buku liturgi menjadi sesuai dengan zaman dan apabila perlu diperjelas isinya. Sejak permulaan abad ini mereka telah melakukan suatu pembaruan yang bersifat lebih umum.’[2] Sehingga, para pendahulu kami; Klemens VIII, Urbanus VIII, St. Pius X[3], Benediktus XV, Pius XII, dan Beato Yohanes XXIII semuanya ambil bagian dalam pembaruan tersebut.
Dalam waktu yang lebih kini lagi, Konsili Vatikan II mengungkapkan suatu niat agar rasa hormat yang sesuai terhadap ibadat ilahi harus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman kita. Digerakkan oleh keinginan ini, pendahulu kami, Imam Agung Paulus VI, menyetujui dan pada tahun 1970 memperbarui dan mengubah sebagian buku-buku liturgi untuk Gereja Latin. Buku-buku ini, kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia, dan diterima dengan rela oleh para uskup, imam, dan umat beriman. Yohanes Paulus II memperbarui edisi acuan ketiga dari Misale Romawi ini. Jadi, para Paus Roma telah bekerja sedemikian untuk menjamin ‘bentuk liturgi yang diperbarui ini..harus sekali lagi bersinar dalam keagungan dan harmoninya.’ [4]
Tetapi, di beberapa wilayah, ada sejumlah umat yang tetap memiliki rasa cinta dan kesetiaan yang besar kepada bentuk liturgi yang lebih awak. Liturgi kuno ini telah begitu dalam meresap dalam kebudayaan dan semangat hidup mereka sehingga akhirnya pada tahun 1984, Paus Yohanes Paulus II, yang tergerak oleh kepedulian pastoral kepada umat beriman ini, memberikan izin khusus ‘Quattor abhinc anno,” yang dikeluarkan oleh Konggregasi Ibadat Ilahi, untuk memberikan izin penggunaan Misale Romawi yang diterbitkan oleh Beato Yohanes XXIII pada tahun 1962. Kemudian, pada tahun 1988, melalui Surat Apostolik berupa Motu Proprio ‘Ecclesia Dei,’ mendorong para uskup untuk dengan murah hati menggunakan kekuasannya untuk memberi izin kepada umat yang menginginkan perayaan liturgi kuno.
Sekarang, dengan mengikuti doa yang tekun dari umat beriman ini, dan sebagaimana telah sejak dulu diinginkan oleh Yohanes Paulus II, dan setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari para bapa Kardinal dalam konsistori tanggal 22 Maret 2006, dan setelah merenungkan semua sisi masalahnya secara mendalam, dan dengan berseru kepada Roh Kudus serta mempercayai pertolongan Allah, melalui Surat Apostolik ini kami menetapkan yang berikut ini:
Pasal 1. Misale Romawi yang disahkan oleh Paulus VI adalah ungkapan biasa dari ‘Lex orandi’ (aturan doa) Gereja Katolik ritus Latin. Walaupun demikian, Misale Romanum yang disahkan oleh Pius V dan disahkan kembali oleh Beato Yohanes XXIII dianggap sebagai ungkapan luar biasa dari ‘Lex orandi’ yang sama dan harus diberi penghormatan karena penggunaannya yang kuno dan terhormat. Dua ungkapan Lex orandi Gereja ini tidak akan dengan cara apapun menimbulkan perpecahan dalam Lex credendi (aturan iman) Gereja. Sesungguhnya, mereka adalah dua cara penggunaan dari satu ritus Romawi.
Karena itu, diizinkan untuk merayakan Kurban Misa menurut edisi acuan Misale Romawi yang disahkan oleh Beato Yohanes XXIII pada tahun 1962 dan yang tidak pernah dibatalkan, sebagai suatu bentuk luar biasa dari Liturgi Gereja. Kondisi bagi penggunaan Misale ini sebagaimana telah diatur dalam dokumen sebelumnya yaitu ‘Quattor abhinc annis’ dan ‘Ecclesia Dei’ sekarang digantikan sebagai berikut:
Pasal 2. Dalam Misa-Misa yang dirayakan tanpa umat, setiap imam Katolik ritus Latin, entah sekuler ataupun regular, dapat menggunakan Misale Romawi yang diterbitkan oleh Beato Paus Yohanes XXIII pada tahun 1962, atau Misale Romawi yang disahkan oleh Paus Paulus VI pada tahun 1970, dan dapat melakukannya pada hari apapun kecuali pada Triduum Paskah. Dalam perayaan-perayaan Misa tanpa umat, imam dapat menggunakan salah satu Misale tanpa membutuhkan izin dari Tahta Apostolik ataupun dari Ordinarisnya.
Pasal 3. Komunitas-komunitas hidup bakti dan Serikat-serikat hidup kerasulan, baik dengan pengakuan pontifical atau diosesan, yang ingin merayakan Misa menurut Misale Romawi edisi 1962, baik secara konventual atau “dalam komunitas” yang dirayakan di tempat doa mereka, dapat melakukannya. Jika suatu komunitas atau seluruh Institut atau Serikat ingin melakukan perayaan tersebut secara sering, rutin atau permanen maka keputusan harus diambil oleh Superior Maior sesuai dengan hukum dan dengan mengikuti dekrit dan statute mereka.
Pasal 4. Perayaan Misa sebagaimana disebutkan dalam art.2 dapat- dengan mematuhi semua norma hukum- juga dapat dihadiri oleh umat beriman, yang atas kehendak bebas mereka sendiri, ingin hadir.
Pasal. 5. § 1 Di paroki-paroki yang terdapat sekelompok umat yang mencintai tradisi liturgi yang lebih lama, maka para gembala harus dengan rela menerima keinginan mereka untuk merayakan Misa menurut ritus Misale Romawi yang diterbitkan pada tahun 1962, dan memastikan agar kesejahteraan rohani umat ini selaras dengan pelayanan pastoral biasa paroki, dibawah bimbingan uskup sesuai dengan kanon 392, dan dengan menghindarkan perpecahan dan menjaga kesatuan seluruh Gereja
§ 2 Perayaan menurut Misale Beato Yohanes XXIII dapat berlangsung pada hari-hari kerja; sementara pada hari Minggu dan pesta, perayaan semacam itu juga dapat diadakan.
§ 3 Pastor paroki juga harus memberi izin perayaan bentuk luar biasa ini kepada para imam dan umat beriman yang memintanya dalam situasi khusus seperti pernikahan, pemakaman, dan perayaan-perayaan khusus seperti dalam suatu ziarah.
§ 4 Imam yang menggunakan Misale Beato Yohanes XXIII harus mampu melakukannya dan tidak terhalang secara hukum.
§ 5 Di gereja-gereja yang bukan paroki atau gereja biara, adalah tugas Rektor gereja untuk memberikan izin semacam itu.
Pasal 6. Dalam Misa-misa yang dirayakan bersama umat menurut Misale Beato Yohanes XXIII, bacaan-bacaan dapat dinyanyikan dalam bahasa lokal, menurut edisi yang disahkan oleh Tahta Apostolik.
Pasal 7. Jika sekelompok umat awam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 § 1 tidak memperoleh jawaban memuaskan dari pastor paroki terhadap permintaan mereka, mereka harus memberitahukan hal ini kepada uskup diosesan. Sangat diharapkan supaya uskup dioses memenuhi keinginan mereka. Jika uskup tidak mampu mengadakan perayaan tersebut, ia harus menyerahkan masalah ini kepada Komisi Kepausan “Ecclesia Dei”.
Pasal 8. Seorang uskup, yang ingin memenuhi permintaan itu, namun karena berbagai alasan tidak mampu melakukannya, dapat menyerahkan masalah ini kepada Komisi “Ecclesia Dei” untuk mendapatkan bimbingan dan bantuan.
Pasal9. § 1 Pastor paroki juga dapat memberikan izin pada penggunaan ritual kuno bagi pelayanan Sakramen Baptis, Pernikahan, Pengakuan Dosa dan Pengurapan Orang Sakit, setelah meneliti semua aspeknya dan jika diperlukan bagi kesejahteraan rohani jiwa-jiwa.
§ 2 Ordinaris diberi hak untuk merayakan Sakramen Krisma menurut Ponticale Romanum yang lebih kuno, jika kesejahteraan rohani jiwa-jiwa memerlukannya.
§ 3 Para klerus yang ditahbisan “in sacris constitutis” (dalam penetapan suci) dapat menggunakan Breviarium Romanum yang disahkan oleh Beato Yohanes XXIII pada tahun 1962.
Pasal 10. Ordinaris di tempat-tempat tertentu dapat mendirikan paroki personal sesuai dengan kanon 518 bagi perayaan menurut bentuk kuno ritus Romawi, atau menunjuk seorang kapelan dengan menaati semua norma-norma hukum.
Pasal. 11. Komisi Kepausan “Ecclesia Dei”, yang didirikan oleh Yohanes Paulus II pada tahun 1998 [5], tetap melanjutkan tugas-tugasnya. Komisi tersebut akan memiliki bentuk, tugas dan norma sesuai yang dikehendaki oleh Uskup Roma.
Pasal. 12. Komisi ini, terlepas dari kekuasaan yang dimilikinya, akan menjalankan otoritas Tahta Suci, dalam mengawasi pelaksanaan dan penerapan peraturan-peraturan ini.
Kami memerintahkan, agar semua yang telah kami tetapkan dalam Surat Apostolik ini, yang diterbitkan sebagai Motu Proprio (atas inisiatif sendiri) dianggap sebagai “ditetapkan dan didekritkan”, dan agar dipatuhi sejak tanggal 14 September pada tahun ini, bertepatan dengan Pesta Pemuliaan Salib.
Dari Roma, di Santo Petrus, 7 Juli 2007, pada tahun ketiga masa kepausan Kami.
Benedictus PP XVI
(1) General Instruction of the Roman Missal, 3rd ed., 2002, no. 397. [back to text]
(2) John Paul II, Apostolic Letter "Vicesimus quintus annus," 4 December 1988, 3: AAS 81 (1989), 899. [back to text]
(3) Ibid. [back to text]
(4) St. Pius X, Apostolic Letter Motu propio data, "Abhinc duos annos," 23 October 1913: AAS 5 (1913), 449-450; cf John Paul II, Apostolic Letter "Vicesimus quintus annus," no. 3: AAS 81 (1989), 899. [back to text]
(5) Cf John Paul II, Apostolic Letter Motu proprio data "Ecclesia Dei," 2 July 1988, 6: AAS 80 (1988), 1498. [back to text]
Diterjemahkan dari teks bahasa Inggris di ewtn.com (kali ini rasanya terjemahannya kacau deh hehehe)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar